Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Sabtu, 25 Desember 2010

Agustianto Mingka, Bank Syariah Hanya Bagian Kecil dari Ekonomi Islam

Agustianto Mingka
Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana UI Jakarta


Apakah model bank syariah sekarang sudah mencerminkan definisi ekonomi Islam?
Bank syariah itu hanya bagian kecil dari ekonomi Islam. Bank-bank syariah yang ada sekarang ini sebagian besar implementasinya sudah menunjukan kepada prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Karena prakteknya didasarkan pada nilai-nilai Islam yang berdasarkan aturan hadits yaitu tidak menerapkan riba tetapi menggantikannya dengan instrumen jual beli sebagaimana yang diperintahkan al Qur’an dalam surat al Baqarah 275 “….lalu Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….”

Maka riba yang identik dengan bunga ditinggalkan diganti dengan jual beli salah satunya jual beli murabahah, bersama produk-produk lainnya seperti mudharabah, musyarakah, tijarah dan lain-lain. Definisinya sangat luas tidak hanya mencakup ekonomi Islam saja

Perbedaan mendasar antara bank syariah dan bank konvensional?
Perbedaanya cukup banyak diantaranya, pertama, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dalam tabungan masyarakat atau deposito. Jadi apa yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk tabungan itu tidak berdasarkan bunga tapi berdasarkan pada tingkat keuntungan riil perbankan itu sendiri.

Dengan demikian maka bentuk keuntungannya bisa fluktuasi dari bulan ke bulan atau bahkan minggu ke minggu. Syariah menerapkan bagi hasil sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga. Bunga itu diterapkan dari awal sementara bagi hasil tidak ditetapkan sama sekali. Dalam bank konvesional nasabah tetap mendapatkan bunga tetapi bank syariah berfluktuasi akan mendapatkan keuntungan jika banknya mendapatkan keuntungan.

Kedua, di dalam perbankan syariah diterapkan underline asset, setiap penambahan uang harus dilandasi adanya underline transaction. Misalnya ada orang yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha apa saja konsumtif, harus ada underline nya, sehinga perbankan mendapt keuntungan harus ada real transaksi, misal restoran pertanian dan lainnya harus ada jasa yang melandasi adanya tambahan dalam pembiayaan itu.

Maraknya bank keliling, menurut Anda?
Jika tidak dikelola secara syariah maka termasuk yang dilarang dalam syariah. Ini bisa menjadi halal bisa pembiayaan ini bisa mengetahui melalui jual beli dan kebutuhan masyarakat. dengan mudharabah, syirkah, ijarah (pemberian kepada orang dalam melaksanakan kebutuhan kita). Ada marjin dan underline asset. Pinjam uang dengan jaminan uang dan jaminan uang merupakan salah satu praktek riba.

Pandangan Anda tentang lembaga keuangan mikro syariah sebagai solusi?
Bisa menjadi ampuh agar kepala daerah mendirikan perusahaan syariah dengan lembaga syariah. Setiap kabupaten kota ada BPR syariah sehingga semua komponen dapat terlayani dengan adanya lembaga syariah ini. Uang bukan semakin habis namun semakin bertambah orang miskin mendapat pembiayaan. Lembaga strategis harus ditumbuh kembangkan. Dengan kerjasama kepala daerah, sosialisasi semua konteks, resiko, manajemen harus diketahui oleh kepala daerah agar bisa menjalankan dengan baik.

Maka perlu mengembangkan lembaga keuangan syariah misalnya BMT memberdayakan masyarakat bawah yang membutuhkan dana, BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ingin segera membantu masyarakat. solusinya membangun BMT setiap desa dan BPR syariah di kecamatan. Kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.

Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 31

0 komentar:

Posting Komentar