Es Cendol Elizabeth Minuman Khas Kota Bandung
Bagi Anda yang pernah berkunjung ke kota Bandung, tentu tidak asing lagi dengan minuman es cendol Elizabeth. Minuman dingin ini terdiri dari cendol berwarna hijau sedikit tua, irisan nangka, santan kental, serutan es batu serta larutan gula merah yang kental

Lightbox Studio, Percantik Produk dengan Foto
Layanan foto yang satu ini memfokuskan target pasarnya hanya pada produk yang biasa dijual melalui online atau melalui katalog, seperti baju, celana, sepatu, asesories, jilbab, kosmetik, obat-obatan, makanan serta produk lainnya

Gorengan Cendana Raih Omset Rp 3 Juta Perhari
Nama goregan cendana sama sekali tidak ada kaitannya dengan pohon cendana apalagi dengan keluarga cendana di Jakarta sana. Nama gorengan cendana adalah istilah atau julukan yang diberikan masyarakat kota Bandung kepada makanan gorengan hasil produksi H. Yusuf Amin yang kebetulan mangkal di jalan Cendana Kota Bandung

Jumat, 04 Februari 2011
Yadi Purwanto,“Sulap dan Sihir Bedanya Tipis Sekali!”


Jumat, 28 Januari 2011
Fetty Fajriati “Media Harus Hati-hati dalam Menyiarkan Program-programnya!”


Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 37
Tulisan Berkaitan
Ramadhan Mendadak Religius ‘Kompetisi’ Mengejar Berkah 1000 Bulan
Ramadhan di Persimpangan
Fenomena Ramadhan, Sekularisasi Ciptakan Pribadi Hipokrit!
Fenomena Ramadhan, Sekularisasi Ciptakan Pribadi Hipokrit!


Kamis, 20 Januari 2011
KH. Hafidz Utsman, “Koruptor Jangan Disalatkan!”


Prof. Maman Abdurrahman, “Jangan Dikira Orang Korupsi itu Aman-aman saja”


Bagaimana pendapat ustadz mengenai korupsi?
Korupsi itu suatu istilah yang sedang marak sekarang ini, paling tidak di belahan dunia khususnya di Indonesia. Sebenarnya Jika dilihat latar belakang, korupsi juga sudah ada dalam bahasa Arab sejak zaman Rasul.
Jadi ada tiga istilah yang digunakan. Pertama ada istilah fasad yang diartikan sebagai kerusakan dan ada istilah mungkin juga riswah yaitu sogokan, kemudian ada istilah ghulul yaitu penggelapan. Jadi ketiga hal ini sekarang dekat-dekat pada makna korupsi.
Di Indonesia korupsi itu diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang Negara dan perusahaan misalnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain bahkan korupsi bisa saja menggunakan waktu di luar keharusannya. Jadi korupsi nanti akan muncul bukan hanya sekedar berkaitan dengan benda tapi bisa sewaktu-waktu juga berkaitan dengan waktu yang digunakan seseorang, padahal waktu itu ia mestinya berada di tempat kerjanya.
Ya korupsi itu. Karena kalau fasad, riswah dan ghulul itu sekarang ada kaitannya dengan korupsi yang ramai digunakan orang. Walaupun sebenarnya istilah ini belum ada kesepakatan sama sekali di kalangan fuqaha, karena amat kompleksnya hal yang menunjukan korupsi itu tadi. Mungkin saja dia itu sewaktu-waktu termasuk ghulul, termasuk fasad atau termasuk juga dengan kata riswah.
Sekarang kita melihat, misalnya di dalam Alquran sendiri Allah berfirman surat Ali Imran ayat 161: “Tidak mungkin seorang Nabi akan berkhianat (ghulul). Barang siapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan dengan dengan hasil pengkhianatannya. Kemudian, setiap nyawa akan menerima balasan sesuai dengan yang diperbuatnya. Tidak ada yang diperlakukan tidak adil.”
Nah ini dasar Alquran yang sekarang oleh para pakar dijadikan landasan korupsi itu sebagai suatu pengkhianatan terhadap harta Negara atau harta siapa saja. MUI Jawa Barat dalam fatwanya tahun 2003 memasukan, korupsi dan riswah (sogokan) dinilai haram. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberantasnya. Karena dua hal ini tentu saja akan sangat mengganggu terhadap perjalanan Negara.
Kemudian Rasul pernah bersabda “Sungguh aku akan menemukan salah seorang di antara kalian akan datang pada hari kiamat dengan memanggul unta di pundaknya dengan bersuara, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku ini. maka nanti aku akan menjawab, ‘Aku tidak punya kemampuan sedikitpun dari siksa Allah, dan aku sudah menyampaikannya dahulu…………….”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Jadi jangan dikira orang korupsi itu aman-aman saja. Sekarang mungkin dia aman karena sudah bisa bersembunyi di balik sesuatu. Tapi yang saya ingin sampaikan memang sekarang ada undang-undang, misalnya dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2002, hukuman mati merupakan hukum maksimal. Hukuman minimalnya adalah hukuman penjara tiga tahun.
Menurut saya undang-undang tersebut sudah senapas dengan surat al-Maidah ayat 33. Di situ Allah berfirman tentang orang yang disebut muharabah. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.
Pertama, banyak perbendaharaan negara diambil tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua menimbulkan pola hidup bermewah-mewahan, padahal tidak pantas seperti itu karena pendapatan yang dimiliki sebenarnya kecil. Dari situlah maka tampak sekali mengganggu terhadap proses pembangunan. Ketiga, kemiskinan tidak akan pernah selesai. keempat, Pembangunan sumber daya juga terhambat karena yang mestinya masyarakat mendapat satu pelayanan yang baik, ternyata tidak.
Jumat, 14 Januari 2011
Fetty Fajriati “Kekerasan dalam Sinetron Paling Dominan!”


Senin, 10 Januari 2011
Shiddiq Amien, SMS Ramalan Menyangkut Aqidah


Menurut saya bukan masalah iklannya tapi ramalannya. Meramal nasib atau masa depan seseorang itu merupakan masalah ghaib, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Itu jelas telah dinyatakan dalam surat Lukman ayat terakhir. "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Lukman ayat 34)
Kedua, sesuai dengan anjuran Nabi, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai iklan ramalan tersebut, karena itu merupakan bohong belaka dan supaya masyarakat tidak terjerumus ke dalam dosa karena sanksinya berat yaitu tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Ketiga, kepada para tokoh masyarakat dan para Ulama dihimbau untuk lebih banyak mengingatkan masyarakat melalui mimbar-mimbar dakwah.
Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 30
Senin, 03 Januari 2011
Abu Deedat “Pernikahan Beda Agama Cenderung Meningkat”


Jumat, 31 Desember 2010
Agustianto, Para Ustadz Jarang Membahas Persoalan Ekonomi!


Sabtu, 25 Desember 2010
Adi Warman A. Karim, Rentenir Jelas Dilarang!


Apa definisi ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam?
Ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam. Sedang sistem ekonomi Islam adalah prinsip ekonomi Islam yang telah diadopsi suatu negara dan telah menjadi hukum positif.
Sejauh mana penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia saat ini?
Sedang mengarah ke sana. Sedang dalam pemilahan mana yang kita prioritaskan untuk kita lakukan proses. UU Zakat, Bank Syariah, Surat Berharga Negara Syariah, merupakan langkah ke sana. Dari sektor riil langkahnya dengan jaminan produk halal, dan himbauan kepada pedagang untuk tidak mengurangi timbangan, misalnya.
Apakah sistem ekonomi non-ribawi sama dengan sistem ekonomi Islam?
Sistem ekonomi Islam lebih dari sistem ekonomi non-ribawi. Sistem ekonomi non-ribawi hanya menghilangkan riba dalam suatu sistem ekonomi. Padahal dalam syariah harus ada tiga yang terpenuhi, takhaldi yaitu mengeluarkan semua yang haram, antara lain ihtikar, rizwah, maisyir, dll. Selain riba ada enam hal lain yang haram.
Jelas, ekonomi non-ribawi tidak sama dengan ekonomi syariah karena ekonomi Islam spektrumnya lebih luas. Pertama dalam bentuk larangannya, jumlahnya ada tujuh. Ada juga larangan untuk bertransaksi dengan barang-barang yang haram, misal khamr, darah, babi, bangkai. Kedua melakukan transaksi yang halal.
Dari yang halal, transakasi juga harus sah. Islam mengatur ada rukun yang harus terpenuhi. Ada pihak, ada ma’kud alaih, ada ijab kabul. Terakhir tajalli, dilakukan dengan cara yang beretika dan berakhlakul kharimah.
Bagaimana pandangan Bapak tentang bentuk institusi syariah yang efektif?
Harus memenuhi dua hal: pertama, menjujung tinngi kejujuran, yakni jujur kepada Allah dengan meninggalkan yang haram. Dan jujur terhadap sesama manusia, dengan berperilaku amanah. Kedua, harus cerdas membaca situasi dan cerdas menyampaikan misi.
Pandangan tentang institusi keuangan nonformil? Apakah diatur dalam hukum positif?
Rentenir ini dilihat dalam dua sisi, pertama hukum positif, di mana ada aturan mainnya di Indonesia. Lembaga keuangan yang dapat memberikan kredit ke masyarakat dibagi dua, lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank seperti multi finace, leasing.
Sedang bank keliling ini tidak masuk ke dalam kategori ini. Yang kedua dilihat dari aspek syariah, bank keliling pake sistem bunga, dikhawatirkan melanggar prinsip syariah karena tidak ada yang mengawasi. Dan yang ketiga dari sisi kemaslahatan, karena tidak diawasi akan menimbulkan utang yang terbelit ke masyarakat.
Rentenir jelas dilarang. Dalam UU perbankan No 10 tahun 1998 yang boleh menghimpun dana masyarakat cuma bank, atau lembaga lain yang diatur oleh UU lain, semisal koperasi.
Cara agar tidak terjerat rentenir?
Harus percaya bahwa rejeki urusan Allah bahwa Allah tidak akan mengabaikan makhlukNya. Maka diharapkan masyarakat memilki kreatifitas untuk mencari sumber rejeki yang lain. Sesuai dengan hadis, “tanyakan apa yang tidak kamu ketahui maka niscaya akan Aku beritahu apa yang tidak kamu ketahui.” Yang ketiga kita harapkan pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat miskin, yang tadinya dana dipenuhi oleh bank keliling, sekarang dipenuhi oleh dana yang berasal dari pemerintah
Muhammad Yasin, Dedy Ahmad Soleh, Mia Gamalia
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 31