Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online
Tampilkan postingan dengan label Wawancara Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wawancara Tokoh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Februari 2011

Yadi Purwanto,“Sulap dan Sihir Bedanya Tipis Sekali!”

Drs. Yadi Purwanto, MM., MBA
Ketua program Magister Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
Wakil ketua Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islami (API)

Bagaimana secara akademis, ilmu Psikologi memandang fenomena sulap yang tengah marak akhir-akhir ini ?
Kalau dari sudut psikologinya pesulap dianggap orang yang memiliki kemampuan khusus. Kemampuan khusus ini konotasinya bisa negatif bisa juga positif.

Konotasi fositif kalau ranahnya kognitif, afektif, dan psikomotorik biasa. Misalnya yang kognitif pesulap lebih cerdas dari umumnya manusia, yang afektif pesulap bisa memanipulasi perasaan penonton, yang psikomotorik pesulap memiliki tingkat keterampilan berupa kecepatan, ketepatan, ketelitian dan kratifitas.

Sedangkan pesulap berkonotasi negatif ketika pesulap memasukan unsur-unsur magis atau kekuatan magis ke dalam atraksinya.

Namun yang jadi masalah adalah perbedaan antara magis dan tidak magis itu tidak bisa dipahami oleh penonton. Perbedaan ini hanya akan dipahami oleh pesulap itu sendiri dan ahlinya. Kalau masyarakat awam cuma mencari kesenangan saja.

Itu dari sisi pesulap. Bagimana dengan khalayak penikmat tontonan sulap?
Dari sisi penonton/ khalayak penikmat sulap, ilmu psikologi mengklasifikasi pada tiga faktor. Pertama, insting dalam diri manusia menggambarkan manusia secara umum atau awam. Di dalamnya terdapat istilah the locus of mystery yaitu lubang misteri yang harus dipuaskan. Oleh karena itu kenapa manusia merasa selalu menginginkan sesuatu yang takjub. Sesuatu yang takjub biasanya diangap memiliki kemampuan ekstra human, yaitu kemampuan di luar manusia pada umumnya.

Kedua, keingintahuan manusia cenderung pada hal-hal yang bersifat unik dan misteri.

Ketiga, menunjukan pada diri manusia ada kecenderungan meyakinkan sesuatu yang bersifat ghaib dan maha kuasa yang lebih dari kekuatan dirinya. Oleh karena itu manusia tertarik pada hal-hal yang takjub dan mengherankan.

Maka sessungguhnya, sisi manusia ini digunakan untuk mengimani kebesaran Allah dengan adanya mukjizat, wahyu, maunah, karamah dan sebagainya.

Tinggal bagaimana cara memanfaatkkannya, siapa orangnya, apakah pedagang, tukang sihir, penguasa, ahli hipnotis, tukang tipu. Mereka memanfaatkan potensi yang ada di diri manusia.

Bagaimana anda melihat atraksi Sulap yang mempertontonkan aksi menakutkan?
Itu di dalam agama Islam haram. Karena bermain-main dengan kematian itu haram. Apalagi dipertontonkan secara nasinal melalui TV.

hal tersebut menimbulkan efek ngeri, trauma, mual sampai muntah bagi penonton. Sebagian lagi kebal rasa, menikmati, bahkan merasa jika tidak ekstrim tidak menarik. Orang seperti ini cenderung sadistis, Narcissistic. Artinya senang melukai diri sendiri. Gejala ini, gejala orang-orang yang sakit mental. Ini merusak iman. Ini merusak rasa empati pada penderitan orang menjadi hilang. Penyakit yang ditimbulkan anti social, psikopat, meniru (modeling) di rumah.”

Apa motif yang melatarbelakangi?
Pertama dia ingin berbeda dengan yang lain. kedua ingin lebih dari yang lain, ketiga ingin menunjukan punya keunggulan dan keajaiban.

Dari sudut itu dianggap baik, cuma dia belajar sulap atau sihir itu yang menjadi masalah. Namun motif dasar seorang pesulap adalah karena dia merasa kagum dengan dirinya kalau dia bisa lebih dari orang lain. Biasanya orang menyukai hal-hal itu makanya marak.

keempat ada motif bisnis kapitalisme di era hiburan yang memanfaatkan nuansa semi mistis. Meskipun kemudian Dedy Corbuzier mengatakan ini bukan magis, atau sihir.

Pada dasarnya, masyarakat dihibur seperti itu untuk menjadi apa? Tayangan sulap seperti itu tidak produktif bagi masyarakat. Malah yang produktif itu entertainment, pertelevisian dan pesulap sendiri.

Bagaimana dengan atraksi sulap jenis Hipnotis?
Hipnotis ini ada dua pendekatan, pendekatan yang sangat ilmiah, artinya dapat dilakukan dari kesadaran. ketika dia diambang kesadarannya menjadi turun tapi sebelum tidur.

Kesadaran bisa diturunkan dengan beberapa cara, baik dengan obat, kelelahan serta indera yang diarahkan. Secara psikologis hal itu bisa dipelajari dengan mudah.

Kedua ada yang cara-cara non ilmiah seperti gendam dan kekuatan-kekuatan yang diluar ilmiah.

Dalam perspketif psikologi Islam sebenarnya hipnotis dengan artian menurunkan kesadaran secara ilmiah tidak apa-apa. Akan tetapi mengambil kesadaran orang selain untuk medis haram hukumnya.

Mengambil kesadaran itu ada beberapa macam bisa menggunakan nafza, miras dan hipnotis. Dengan diambil kesadarannya orang menjadi tidak menguasai dirinya sendiri. Oleh karena itu mengambil kesadaran orang untuk kepentingan dipermainkan, dan hiburan, itu termasuk dalam kategori haram.

Sama saja kalau orang shalat tidak boleh dalam keadaan mabuk. Dalilnya segala sesuatu yang memabukan itu haram. Memabukan itu hilang kesadaran kecuali untuk kepentingan medis, membius itu hukum asalnya haram kecuali untuk kesehatan.

Mendramatisir hipnotis menjadi hiburan sebagai bagian dari pengalihan masyarakat terhadap hal-hal yang produktif. Ini juga bisa memalingkan akidah umat. Masa’, orang digolok masih kuat, digantung tidak mati. Ini jaringan sihir dengan motif sulap saja.

Karenanya, antara sulap dan sihir bedanya tipis sekali. Yang tau persis pelakunya sendiri. kalau penonton tidak mengerti. Semua ahli debus ngga mengatakan ini sihir. Ini ilmu hasil tirakat dan zikir. Saya sendiri tidak bisa menghukumi The Master itu pakai Jin atau ngga. Kecuali kalau langsung nanya pesulap dan menganialisis.

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 39

Tulisan Berkaitan

Jumat, 28 Januari 2011

Fetty Fajriati “Media Harus Hati-hati dalam Menyiarkan Program-programnya!”

Fetty Fajriati Miftach
Wakil Ketua KPI Pusat

Tanggapan Anda tentang tayangan media di bulan Ramadhan?
Untuk menyikapi tayangan yang membawa tema-tema Islam, KPI bekerjasama dengan MUI. Sejak Periode ke dua KPI membuat MoU dengan MUI, tepatnya tanggal 27 Bulan Nopember 2007. MOU itu berisikan antara lain KPI Pusat dan MUI melakukan pemantauan program televisi yang terkait dengan tema-tema agama Islam, dan program-program televisi di bulan Ramadhan.

Pada Bulan Ramadhan tahun lalu, KPI Pusat, MUI dan Depkominfo selalu mengumumkan hasil pemantauan  program-program bulan Ramadhan yang dinilai baik setiap sepuluh hari di bulan Ramadhan. Tahun ini, diharapkan kegiatan itu akan tetap berjalan. 


Tindakan apa yang akan dilakukan KPI untuk media yang tetap bandel dengan program yang meresahkan?

KPI Pusat telah beberapa kali memberikan surat teguran dan peringatan kepada stasiun televisi (rekap teguran dapat dilihat di situs KPI: www.kpi.go.id. Sebagai amanah UU tentang Penyiaran No. 32/2002 Pasal 8 ayat (3) huruf a: “menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.”  


Meski demikian KPI memang sulit jika harus menghentikan dan tidak boleh tayang sama sekali. Saat ini KPI masih merumuskan masalah mekanisme sanksi yang jelas dan tegas di dalam P3SPS. Tentu saja dalam merumuskan aturan ini KPI menerima masukan dari semua pihak, termasuk pihak industri yang diwakili oleh Asosiasi Televisi Seluruh Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dll.   


Adakah tim evaluasinya?

Jawab: KPI Pusat melakukan pemantauan tayangan televisi setiap harinya. Ditambah lagi masing-masing komisioner (8 orang) memiliki kelompok tim peneliti yang melakukan pemantauan setiap bulannya sesuai tema. Temanya adalah kekerasan, mistik dan religi, pornografi, iklan dan tayangan anak.


Setiap bulan KPI Pusat selalu mengumumkan program bermasalah melalui pemantauan langsung. Tim panelisnya terdiri dari para pakar di bidangnya, yakni: Prof. Dr. Arief Rahman (pakar pendidikan), Dr. Seto Mulyadi (Psikolog Anak), Dedy Nur Hidayat, Ph.D (pakar komunikasi), Dra. Nina Armando, MSi (Dosen UI), Bobby Guntarto, MA (dari Yayasan Pengembangan Anak dan Media), dan Ir. Razaini Taher (praktisi media). 


Sampai sejauh ini adakah tayangan di televisi terbaru yang dilarang KPI ?

Jawab: Surat teguran terbaru yang dilayangkan KPI Pusat adalah melarang materi kekerasan yang ditayangkan pada program sulap di dua stasiun televisi (lihat: situs KPI). Sebab ada atraksi atau adegan yang memotong lidah, memotong bagian tubuh tertentu, menusuk, membakar, bahkan secara close up memperlihatkan adegan si pesulap memasukkan benang dari mulut lalu tembus di mata kanan.


KPI Pusat juga pernah menghentikan penayangan Empat Mata selama satu bulan.  Kemudian Program tersebut berubah menjadi "Bukan Empat Mata". Lalu KPI Pusat membatasi jam tayang Bukan Empat Mata atas kesalahan adanya ucapan kotor yang terlontar dari tamu yaitu Grup Kangen Band, pada edisi 3 Juni 2009.  Selain pembatasan durasi/frekuensi tayangnya hanya 3 kali dalam seminggu, Bukan Empat Mata juga tidak boleh lagi tayang secara "live". Dan Stasiun teve bersangkutan diminta untuk meminta maaf pada penonton atas kesalahan tersebut.


Kemudian untuk Reality Show, KPI Pusat telah menghentikan program Curhat Dengan Anjasmara per tanggal 28 Mei 2009. Meskipun akhirnya tanggal (1/7) tayangan ini kembali muncul, namun berubah jamnya, yang tadinya pukul 17.00 menjadi pukul 22.00. 

Sudah adakah koordinasi dengan MUI dan ormas Islam untuk persiapan Ramadhan?

Jawab: Sudah. KPI Pusat dan MUI akhir Bulan Juli 2009 mengumpulkan seluruh lembaga penyiaran (televisi dan radio) untuk memberikan acuan program siar kepada mereka selama Ramadhan.  


Selama ini efektif tindakan yang dilakukan KPI

Jawab: Sudah. Beberapa lembaga penyiaran mau memperbaiki serta segera membenahi isi siarannya setelah mendapat teguran dari KPI. Kalau pun ada yang membandel, lebih dikarenakan karena peraturan KPI yang masih lemah dalam hal sanksi tadi.


Himbauan untuk media dan masyarakat ?
Jawab: Upaya mewujudkan media penyiaran yang sehat tidaklah semudah membalik telapak tangan. Butuh proses dan perjuangan, salah satunya adalah memperkuat kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran dan KPI.

Jika salah satu saja dari elemen tersebut tidak mau diajak bekerjasama maka proses tersebut tidak akan berjalan dengan baik. Dalam hal ini KPI mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih kritis lagi terhadap tayangan yang tidak mendidik dan segera melaporkan kepada KPI atau langsung menegur lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Dan untuk media penyiaran juga harus lebih hati-hati dalam menyiarkan program-programnya. Kalau pun berorientasi pada keuntungan, harus jauh memberikan keuntungan juga pada masyarakat.

Fenomena Ramadhan, Sekularisasi Ciptakan Pribadi Hipokrit!

Drs. Yadi Purwanto, MM., MBA
Ketua program Magister Psikologi Universitas Muhamadiyah Surakarta (UMS)
Wakil ketua Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islami (API)

Bagaimana Anda menanggapi fenomena mendadak religius menjelang Ramadhan?
Pertama, pada dasarnya di dalam diri manusia, siapa pun dia memiliki insting beragama. Insting itu akan muncul semakin besar ketika suasananya memungkinkan.Biasanya Ramadhan itu secara situasional memungkinkan insting beragama orang muncul.

Kedua, rasa pertobatan. Karena mereka juga sebagai manusia yang memiliki potensi positif. mereka sadar dunia artis bergelimang ketidakberesan, semisal pamer wajah, hingga aurat. Dan kesadaran bahwa program yang mereka buat tidak semata-mata menghibur, tapi juga merusak. Maka, ada saatnya, di bulan Ramadhan, mereka bertobat.

Ketiga, kapitalisme Religius Jadi. kapitalisme ini tetap saja konteksnya perdagangan. Cuma yang didagangkan religiusitas. Mereka itu agen-agen ekonomi yang memanfaatkan peluang apa saja termasuk religiusitas. Dan apapun selama bisa dijual dan memberi manfaat ya digarap. Tapi motifnya Ujung-ujung Duit.

Model Psikologi behaviorisme sendiri perannya disini bagaimana?
Teori dasarnya sederhana ada stimulus, proses dan report. Dari teori sederhana inilah kebiasan yang terjadi di era kapitalisme ini. Stimulus kita memang hedonisme. Kalaupun beragama itu dalam rangka mencari kenikmatan, mencari bathiniyah pribadi, mencari kesenangan, kesohoran. Itu kan hedonisme. Secara umum stimulusnya sudah dikuasai oleh model itu.

Sedangkan secara proses, di dalam diri manusia kita juga merupakan hasil produk sosial yang boleh dikira semi rusak. Kita dididik secara sekuler. Jadi proses yang ada di dalam diri manusia Indonesia adalah secara umum proses sekularisasi. Kalau acara ramadhan jadi baik tapi di luar ramadhan jadi rusak. Nggak shaum nggak apa-apa itu hak saya, tapi ketika di shoot minimal kelihatan berbeda di muka umum.

Maka munculah pribadi-pribadi ganda atau hipokrit. Pemimpin juga mendadak baik di bulan ramadhan, maulid dan momen lainnya. Begitu juga penindakan miras mendadak ramai di bulan ramadhan, di luar ramadhan dibekingi. Seperti itulah faktanya.

Pribadi ganda dalam istilah psikologi seperti apa?
Ya itu tadi Split Personality dan Hipokrit.  Split Personality biasanya agak abnormal tapi kalau Hipokrit dikaitkan dengan orang normal, cuma punya kepribadian atau kebiasaan bermuka banyak. Ia tidak punya rasa bersalah ketika dia berperan yang lain, karena itu sudah kebiasaan rusak, kebiasaan fasik, nifak, Berkata tidak jujur, berbuat tidak sesuai yang diucapkan. Misalnya  aktor/aktris sinetron, di luar tidak berjilbab di sinetron dia berjilbab, di luar sinetron tidak baik di sinetron menjadi solehah.

Solusi mengatasi dua kepribadian ganda?
Split Personality harus melakukan konseling, karena itu termasuk abnormal. Tapi kalau hipokrit, cara menghilangkannya,  yang pertama ilmu. Karena hipokrit itu nifak. Apakah kita akan menjadi orang nifak apa tidak karena nifak itu ada di nereka yang paling bawah asfal min nar jadi harus ada kesadaran.
Kedua, kita harus punya saudara/teman yang mengingatkan kita untuk selalu berada dalam kebaikan.

Kalau begitu bagaimana cara seseorang bisa berubah dan konsisten dalam beramal?
Kenapa orang bisa berubah? ada dua dalam teori psikologi. Yaitu Behaviorisme (Perilaku) itu adalah Perkawinan antara I+E. I (Individual/pribadi) dan E (Environment/lingkungan).

Jadi kalau individunya rusak kemudian lingkungan baik maka tetap rusak. Ada juga yang individunya potensi baik tapi lingkungan rusak maka dia bisa rusak. Maka tinggal kuat I atau E.

Kalau I nya lebih kuat dari E maka dia bisa merubah lingkungn tapi kalau E nya lebih kuat dari I maka I akan dipengaruhi oleh E. Kalau I kuat lingkungan diajak didakwahi tapi Kalau E nilai negatifnya kuat maka individu diracuni.

Cuma kalau dalam teori perilaku psikologi Islami, Perilaku itu fungsi I, E dan H (Hidayah). Bisa jadi Individu lemah, lingkungan lemah tapi kemudian ada hidayah maka I jadi kuat. bisa juga I baik E rusak tapi ada hidayah itu bisa baik.

Nah itu bisa diraih di bulan Ramadhan. Hidayah Allah di bulan ramadhan lebih besar. Lingkungannya lebih baik, setan diikat, sehingga potensi untuk melakukan kebaikan lebih besar. Maka teori yang ke 3 kita pakai I+ E+ H.

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 37

Tulisan Berkaitan

Kamis, 20 Januari 2011

KH. Hafidz Utsman, “Koruptor Jangan Disalatkan!”

KH. Hafidz Utsman
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Menurut Ustadz apakah perbedaan antara Korupsi dengan Mencuri/Merampok?
Korupsi itu kan lebih kejam ketimbang mencuri/merampok. Maling, perampok itu hanya mengambil keperluan saja dengan kekuatan fisik. Kalau korupsi itu dilakukan dengan kekuasaan. Caranya itu lebih kejam. Maka hukumannya harus lebih kejam dari maling dan perampok. Sebab koruptor (pelku korupsi) bukan perlu untuk makan, tapi dia sepertinya ingin menumpuk kekayaan dan ingin menguasai. Jadi ini kejam.

Istilah korupsi sendiri di dalam Islam seperti apa?
Kalau korupsi itu perbuatan ghulul yaitu sebuah rekayasa perbuatan, manipulasi untuk menguntungkan dan untuk kepentingan sendiri. Saya pikir korupsi itu berbuat bohong dalam skala besar.

Apakah ada perbedaaan istilah Korupsi dalam Islam dengan sudut pandang hukum positif?
Sama saja, ini masalahnya kemanusiaan. Sepanjang aturan hukum manapun menyangkut kemanusiaan, nilainya pada posisi sama. Jadi korupsi itu musuh orang beragama. Semua agama tidak setuju korupsi, sama semua agama tidak setuju pada perbuatan maling, perzinahan, pembunuhan. Manusia beragama pasti anti korupsi.

Pada tataran praktis kita kenal hukum positif. Karena masalah hukum positif di Negara kita sanskinya lemah, maka memberikan kesempatan pada seseorang untuk berbuat korupsi. Dalam Islam, proses hukum berlangsung sederhana dan cepat. Kalau Negara kita sepertinya terlalu bertele-tele.

Apa motif orang melakukan korupsi?
Karena ada kesempatan. Dia memang berniat jahat untuk memperkaya diri. Mumpung punya kekuasaan digunakanlah kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri dan untuk kekuasaan dia. Kesempatan itu lemahnya pranata hukum, baik norma maupun sanksi.

Misalkan ada koruptor dihukum 2 tahun. Dia pura-pura berlaku baik. Akhirnya diberi remisi dan tidak sampai dua tahun dipenjara. Sedangkan pencuri dihukum. Keluarganya susah menjenguk. Koruptor disediakan kamar yang indah bisa ditengok keluarga. Keluarga bisa tidur di situ jadi seperti di rumah sendiri. bahkan koruptor bisa lari. Inilah masalahnya. Inilah kelemahan pranata hukum, kalau kita bahasakan kelemahan politik pemerintah.

Apakah NU pernah mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan sanksi bagi koruptor?
Sanksi itu maksudnya supaya jera. Kalau perlu lembaga pemasyarakat itu dirubah namanya menjadi penjara saja. Ini kan lembaga pemasyarakatan, nyatanya orang setelah dari situ akhirnya berbuat lagi kan.
Kita merekomendasikan hukuman mati, juga menganjurkan kiyai untuk tidak mensalatkan koruptor. Alasannya dulu juga Nabi tidak mensalatkan jenazah orang yang buruk. Untuk jadi jera itu. Nah itu kita putuskan tahun 1992.

Hukuman mati itu pada tingkat korupsi yang membahayakan Negara. Contohnya orang dikasih fasilitas oleh Negara punya proyek masih korupsi juga. Berapa uang Negara dibawa kabur, itu layak dihukum mati. Kita jujur saja. Dulu di daerah-daerah perkotaan atau pinggiran, sekolah rusak rakyat menderita. Ada orang enak-enak mengggunakan fasilitas Negara. Itulah pintarnya koruptor. Jadi itu lemahnya pemerintah. Jadi pemerintah itu harus kuat, pranata hukum itu harus dilaksanakan. Dan melaksanakan itu kalau pemerintah kuat. Sebaliknya, meski punya pranata kuat tapi pemerintah tidak mampu melaksanakan ya tidak ada artinya.


Dampak dari perbuatan korupsi sendiri seperti apa?
Dalam katagori agama perbuatan salah itu ada dua, yaitu sayyiah dan khotiahSayyiah itu perbuatan dosa kala melanggar aturan yang memang jelas merugikan dan dilakukan dengan sadar dan sengaja. Khotiah itu perbutan kekeliruan seperti tidak sengaja tapi merugikan. Dari dua istilah ini kita bisa mengambil pelajaran artinya tatanan hukum yang mau kita tegakan pada sisi terapan harus kuat. Itulah kelemahan kita.

Yang khotiah ada hukuman yaitu ganti kerugian. Di kita ini kan jadi guyonan, jangan jadi maling. Maling itu repot, lebih baik korupsi, korupsi itu enak.

Apakah suburnya korupsi ada hubungan dengan pemimpin negara?
Korupsi itu bisa juga terjadi karena kolusi/persekongkolan. Kalau dalam agama justru rumusannya sangat sederhana. Pemimpin yang adil. Untuk adil harus amanah.

Bagaimana dengan lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK?
Itu salah satu lembaga.  Sementara ini bagus, Bahkan itu harus didukung oleh semua lembaga Negara yang terkait dengan penegakkan hukum. Jadi harus saling membantu.  KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Jangan misalnya KPK berbuat lembaga lain iri. Jadi kepentingannya, orang salah ya dihukum!

Apakah NU pernah kerjasama dengan pemerintah terkait pemberantasan korupsi?
Kita NU dulu jadi partai. Waktu kita jadi partai zaman Soekarno, kita usul ada lembaga yang menangani korupsi. Maka terwujudlah. Selanjutnya sekarang kan sudah jelas ada KPK. Ini harus kita dukung.

Adakah komitmen kader NU yang terjun ke politik untuk tidak terjerumus korupsi?
Kader itu sudah sedari awal kita didik agar menjadi orang yang baik. Kalau ada yang berbuat korupsi kita berhentikan dari keanggotaanya. Dan memang ada.

Pesan ustadz kepada para pemimpin negeri ini, terkait dengan pemberantasan korupsi?
Sangat sederhana. Sebagai warga yang kebetulan ada di tingkat Pegurus Besar NU, saya menghimbau kepada para pemimpin yang baru saja terpilih, jangan ngoyo, jangan selalu ingin. Orang yang duduk di kekuasaan itu sudah segalanya cukup. Hidup kan sebentar. Jadi jangan berpikir kita hidup untuk ratusan tahun. Sekarang ini menjadi pejabat enak gaji besar tunjungan besar, fasilitas enak tinggal benar saja. Harus lihat rakyat. Perhatikan nasib mereka. Jangan samapai rakyat mau sekolah, sekolahnya hancur.

Prof. Maman Abdurrahman, “Jangan Dikira Orang Korupsi itu Aman-aman saja”

Prof. DR.H.M. Abdurrahman, M.A.
Pemimpin Umum PP Persatuan Islam (PERSIS)

Bagaimana pendapat ustadz mengenai korupsi?
Korupsi itu suatu istilah yang sedang marak sekarang ini, paling tidak di belahan dunia khususnya di Indonesia. Sebenarnya Jika dilihat latar belakang, korupsi juga sudah ada dalam bahasa Arab sejak zaman Rasul. Ada yang biasa disebut alghulul dan alfasad. Sehingga Rasul pernah bersabda, “siapa yang melakukan ghulul artinya melakukan penggelapan bukan dari kalangan umatku.”

Jadi ada tiga istilah yang digunakan. Pertama ada istilah fasad yang diartikan sebagai kerusakan dan ada istilah mungkin juga riswah yaitu sogokan, kemudian ada istilah ghulul yaitu penggelapan. Jadi ketiga hal ini sekarang dekat-dekat pada makna korupsi.

Di Indonesia korupsi itu diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang Negara dan perusahaan misalnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain bahkan korupsi bisa saja menggunakan waktu di luar keharusannya. Jadi korupsi nanti akan muncul bukan hanya sekedar berkaitan dengan benda tapi bisa sewaktu-waktu juga berkaitan dengan waktu yang digunakan seseorang, padahal waktu itu ia mestinya berada di tempat kerjanya.

Fasad, riswah dan ghulul kalau diterjemahkan ke dalam hukum positif bentuknya seperti apa saja?
Ya korupsi itu. Karena kalau fasad, riswah dan ghulul itu sekarang ada kaitannya dengan korupsi yang ramai digunakan orang. Walaupun sebenarnya istilah ini belum ada kesepakatan sama sekali di kalangan fuqaha, karena amat kompleksnya hal yang menunjukan korupsi itu tadi. Mungkin saja dia itu sewaktu-waktu termasuk ghulul, termasuk fasad atau termasuk juga dengan kata riswah.

Landasan hukumnya di dalam Islam seperti apa?
Sekarang kita melihat, misalnya di dalam Alquran sendiri Allah berfirman surat Ali Imran ayat 161: “Tidak mungkin seorang Nabi akan berkhianat (ghulul). Barang siapa berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan dengan dengan hasil pengkhianatannya. Kemudian, setiap nyawa akan menerima balasan sesuai dengan yang diperbuatnya. Tidak ada yang diperlakukan tidak adil.”

Nah ini dasar Alquran yang sekarang oleh para pakar dijadikan landasan korupsi itu sebagai suatu pengkhianatan terhadap harta Negara atau harta siapa saja. MUI Jawa Barat dalam fatwanya tahun 2003 memasukan, korupsi dan riswah (sogokan) dinilai haram. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberantasnya. Karena dua hal ini tentu saja akan sangat mengganggu terhadap perjalanan Negara.

Kemudian Rasul pernah bersabda “Sungguh aku akan menemukan salah seorang di antara kalian akan datang pada hari kiamat dengan memanggul unta di pundaknya dengan bersuara, ‘Wahai Rasulullah, tolonglah aku ini. maka nanti aku akan menjawab, ‘Aku tidak punya kemampuan sedikitpun dari siksa Allah, dan aku sudah menyampaikannya dahulu…………….”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi jangan dikira orang korupsi itu aman-aman saja. Sekarang mungkin dia aman karena sudah bisa bersembunyi di balik sesuatu. Tapi yang saya ingin sampaikan memang sekarang ada undang-undang, misalnya dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi tahun 2002, hukuman mati merupakan hukum maksimal. Hukuman minimalnya adalah hukuman penjara tiga tahun.

Menurut saya undang-undang tersebut sudah senapas dengan surat al-Maidah ayat 33. Di situ Allah berfirman tentang orang yang disebut muharabah. “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”.

Dampak apa yang ditimbulkan akibat maraknya korupsi?
Pertama, banyak perbendaharaan negara diambil tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua menimbulkan pola hidup bermewah-mewahan, padahal tidak pantas seperti itu karena pendapatan yang dimiliki sebenarnya kecil. Dari situlah maka tampak sekali mengganggu terhadap proses pembangunan. Ketiga, kemiskinan tidak akan pernah selesai. keempat, Pembangunan sumber daya juga terhambat karena yang mestinya masyarakat mendapat satu pelayanan yang baik, ternyata tidak.

Apakah ada hubungannya dengan kepemimpinan dalam sebuah negara/negeri?
Jelas. Sebab kepemimpinan negara itu kan harus memiliki uswah (teladan). Jadi kalau tidak memiliki uswah ya bagaimana negara akan benar kalau di atasnya tidak benar. Uswah itu harus dipegang secara sunguh-sungguh oleh para pejabat negara.

Contohnya di masa kepemimpinan Rasul. Ada sahabat yang mengambil sesuatu dari harta rampasan (ghanimah) sebelum dibagikan oleh rasul (kepala negara). al-glulul huwa akhdz al-sya’i min al-ghanimah qabl qismat al-imam. Ayat ini berkaitan dengan pengkhianatan pada laporan harta ghanimah pada Rasul saw, sebagai kepala negara. Waktu itu tidak disebutkan hukumannya, namun waktu itu rasul mengatakan dengan tegas, ”siapa yang berbuat penggelapan maka pada hari kiamat akan ditampilkan.” Akhirnya sahabat tersebut mengembalikannya.

Hari ini fiqh terus berkembang. Karena sifatnya taghayyur, dinamis. Jadi para fuqaha bisa membuat fatwa yang berkaitan dengan korupsi. Misalnya bisa saja dengan hukuman mati kalau besaran korupsinya sudah mencapai sekian banyak, besarannya itu wilayah fiqh. Juga apakah dihukum mati atau potong tangan.

Solusi membasmi makhluk ini?
Tidak ada lagi kecuali penegakan hukum, juga menegakan keadilan di pihak pemerintah. Misalnya dengan memberi upah yang layak kepada pegawai, sebab ini ada kaitannya dengan upah yang minim. Oleh karena itu negara bertanggung jawab bukan saja mengatur Undang-undang korupsi tapi bagaimana menanggulangi korupsi dengan membangun insfratruktur yang menunjang, semacam pelatihan aparatur pemerintahan yang baik dan bersih.

Jumat, 14 Januari 2011

Fetty Fajriati “Kekerasan dalam Sinetron Paling Dominan!”

Fetty Fajriati Miftach
Wakil Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat

Bagaimana tanggapan ibu tentang teguran KPI terhadap sinetron belakangan ini?
Kita sudah memberikan peringatan tegas sekali kepada pihak yang menayangkan itu, misalkan sebut saja Indosiar yang menayangkan sinetron Muslimah dan Hareem. Itu banyak sekali pengaduan dari masyarakat bahwa kedua sinetron tersebut dianggap melecehkan agama Islam, yaitu sifatnya sangat menjelekan kasus poligami.

Terlepas setuju tidaknya Indosiar dengan poligami tetapi harus dilihat jelas bahwa dalam ajaran Islam poligami itu dibolehkan. Kalau seandainya Indosiar ingin menyampaikan pesan poligami bahwa itu memiliki kemadharatan hendaknya disampaikan dengan alur cerita yang tidak melecehkan Islam. Hal positif dan negatif dalam poligami hendaknya digambarkan tanpa ada unsur-unsur yang melecehkan Islam. Itu yang kita sampaikan kepada mereka.

Apa pelanggaran yang paling dominan ditampilan dalam sinetron kita?
Yang paling dominan itu Kekerasan. Kalau sekarang ada kasus pelecehan agama itu baru-baru saja. Karena ini baru saja terjadi pada sinetron Muslimah dan Hareem dan sifatnya masih kasuistik. Tapi kalau kasus umum yang ada di sinetron kita itu kekerasan. Unsur tokoh antagonis yang tidak berperikemanusiaan dan yang kejam. 

Ukuran kekerasan sebetulnya seperti apa?
Dari ukuran yang berat, misalkan ada yang dicekik hidup-hidup, ada yang disetrum sampai mati. Adegan ini kita tidak bisa toleransi. Kita tidak bisa memperlihatkan dalam bentuk sinetron sekalipun. Hal tersebut bisa menjadi semacam acuan masyarakat untuk ditiru bahwa cara membunuh orang dengan disetrum, diracun. Itu yang kita tidak perbolehkan, karena kita menyadari dampak program televisi sangat besar.

Apa yang menyebabkan sinetron banyak melanggar?
Kita suka bingung dengan LSF (Lembaga Sensor Film_red) juga. Menurut KPI itu tayangan dewasa sedangkan menurut LSF itu tayangan untuk remaja, sehingga bisa ditayangkan jam 19.00 atau 20.00 malam. Padahal menurut KPI, itu tayangan dewasa yang diputarkan jam 22.00.

Akhirnya, karena sudah mendapatkan tanda lulus sensor mereka tayangkan saja, tidak peduli jam berapa dan apakah sesuai dengan remaja atau tidak. Padahal yang kami amati banyak sinetron remaja itu tidak sesuai dengan remaja. Untuk itu kita akan  duduk bersama dengan LSF merumuskan bersama membicarakan masalah ini sehigga ada sinergi antara KPI dan LSF, mana sinetron yang ditujukan remaja dan mana dewasa.

Lalu hal lain yang menurut saya ada pelanggaran, sekarang ini sinetron dibuat striping (perhari). Ceritanya itu setiap hari berganti-ganti berdasarkan rating. Jadi kalau misalkan malam ini saya melihat rating tinggi karena ada adegan si A memukul si B, maka saya akan membuat lagi pemukulan itu besok pada episode berikutnya. Jadi lebih kepada rating dan iklan yang masuk dengan alasan bahwa masyarakat kita menginginkannya.

Masyarakat merasa semakin seru, akhirnya sinetron dibuat semacam itu. Di sini kita selain memberikan  teguran kepada media, tapi kita juga membuat edukasi kepada masyarakat, mana yang baik untuk ditonton dan yang tidak baik untuk ditonton.

Sejauh mana pengaruh teguran KPI terhadap lembaga penyiaran?
Teguran kita cukup keras dan cukup didengar oleh lembaga penyiaran. Meskipun ada hal-hal yang cukup sulit untuk mereka mengikuti aturan kita. Misalkan paling tidak untuk sinetron Hareem, setelah menerima teguran sudah berubah tidak menggunakan atribut keislaman dan berganti judul menjadi Inayah.

Bagaimana peran masyarakat dalam memberikan pengaduan kepada KPI?
Peran masyarakat sangat penting sekali. Masyarakat kita jangan cuek dan jangan hanya menikmati siaran saja sebagai hiburan. KPI tdak akan bisa bergerak tanpa dukungan dari masyarakat, kalau masyarakat cuek dikasih suguhan mengandung kekerasan, seks dan kebanci-bancian, tidak ada protes kita tidak bisa bertindak terlalu keras.

Kalau ada pelanggaran dan masyarakat kita tidak ada yang mengadu, maka kita memberikan teguran untuk  siapa? Malah kita bisa dituntut balik oleh lembaga penyiaran, karena tidak ada teguran dari masyarakat.

Oleh karena itu saya berpesan kepada masyarakat jangan diam terutama masyarakat muslim, karena mayoritas. Masyarakat harus kritis. Kalau masyarakat melihat pelanggran, kekerasan, seks laporkan ke KPI. Buka situs KPI,  www.kpi.go.id atau fax 021 6340667.

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 34

Senin, 10 Januari 2011

Shiddiq Amien, SMS Ramalan Menyangkut Aqidah

K.H. Drs. Shiddiq Amien. MBA
Ketua Umum PERSIS
Bagaimana menurut Ustadz tentang sms ramalan yang muncul di berbagai stasiun TV?
Menurut saya bukan masalah iklannya tapi ramalannya. Meramal nasib atau masa depan seseorang itu merupakan masalah ghaib, tidak ada yang tahu kecuali Allah. Itu jelas telah dinyatakan dalam surat Lukman ayat terakhir. "Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Lukman ayat 34)

Tentang masalah ghaib itu sendiri, sudah ditegaskan oleh Allah SWT. dalam surat an namal ayat 65 Katakanlah: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan."(An naml : 65)

Orang yang biasa meramal seperti itu biasa dikenal dengan sebutan dukun, para normal, orang pintar ataupun yang lainnya. Di dalam hadits riwayat imam muslim Nabi sudah mengingatkan orang yang datang kepad kahin (dukun) atau arafan (Orang pintar). Beliau Bersabda "Barang siapa yang mendatangi dukun, kemudian dia bertanya sesuatu kepadanya dan ia membenarkannya. Tidak akan diterima sholatnya 40 hari." (H.R. Muslim)

Hadits yang lain juga mengatakan "Dari abu Hurairah ra. dari Nabi Saw berkata “Barang siapa yang datang kepada dukun kemudian membenarkan ucapannya maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan oleh Nabi Muhammad." (H.R. Abu Daud)

SMS ramalan kan tidak langsung bertemu?
Mengenai sms berarti sama saja, karena sms merupakan media. Kalau memang dia bertanya berarti termasuk dalam kategori tadi.

Bagaimana dengan sikap KPI yang menghentikan iklan Ki Joko Bodo yang menyatakan dirinya “Saya bisa merubah nasib Anda”, sedangkan untuk iklan sms Dedy Corbuzier dan Mama Laurent KPI sendiri hanya menggeser jam tayangnya di atas jam 22.00. Alasannya, pernyataan kedua orang tersebut bersifat konsultasi?

Yang menjadi prinsip bukan kalimat atau ungkapannya, yang penting adalah subtansi. Apakah itu kalimatnya saya bisa merubah atau saya bisa membantu merubah. Selama itu Masih ada kaitannya dengan masalah ghaib tadi, seperti masalah nasib dan masa depan seseorang tidak jauh berbeda dengan dukun.

Pihak siapa saja yang berdosa?
Orang bertanya tentu saja termasuk orang yang telah kufur terhadap wahyu Allah. Sedangkan pelaku sendiri telah disebutkan dalam suatu hadits bahwa ada 6 golongan yang tidak akan masuk surga diantaranya adalah dukun.

Provider sendiri yang menyediakan iklan ramalan bagaimana?
Bagaimanapun kewajiban amar ma’ruf nahyi mungkar adalah kewajiban semua orang. Kalau pemilik provider itu seorang Muslim maka ia memiliki kewajiban tersebut. Kalau ia tidak melakukan tugas itu padahal dia mengetahui tentu saja berdosa. Termasuk kita, masyarakat, pemerintah atau siapa pun juga yang berdiam diri maka akan berdosa.

PERSIS sendiri pernah membuat fatwa tentang iklan ramalan tersebut?
Istilahnya bukan fatwa tetapi mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi beserta ketua KPI pusat agar segera menghentikan tayangan-tanyangan tersebut. Sebab kalau dibiarkan akan terus bertambah banyak. Mereka sendiri meraup keuntungan yang sangat banyak sekali, disamping membodohi masyarakat, dari segi ekonomi juga sangat merugikan.

Kemungkinan mereka itu meramal atau ujung-ujungnya profit?
Pada akhirnya mereka cari uang juga. Orang menjadi dukun juga sama mencari profit, makanya orang yang datang ke dukun ingin kaya padahal dukunnya miskin. Itu bodoh menurut saya. Kalau dukun bisa membuat orang kaya harusnya dia buat sendirinya kaya terlebih dahulu.

Siapa yang paling dirugikan dari iklan ramalan tersebut dan apa faktornya?
Saya kira menengah ke bawah, orang-oarang yang kaya dan berpikiran rasional tidak akan mau. Faktornya antara lain, factor budaya, factor pemahaman agama yang masih rendah dan mungkin juga factor kemiskinan dan kemalasan. Orang tidak ingin kerja keras, inginnya percaya saja dengan ramalan yang tidak karuan itu.

Apa saran Anda?
Saya menghimbau: Pertama, kepada pihak-pihak yang berwenang terkait dengan masalah ini, baik itu Menkominfo atau KPI untuk segera mengambil langkah preventif. Karena ini menyangkut bukan hanya masalah sosial saja, tetapi sudah menyangkut masalah aqidah yang lebih fundamental yang akan mengganggu ketauhidan seseorang.

Kedua, sesuai dengan anjuran Nabi, kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai iklan ramalan tersebut, karena itu merupakan bohong belaka dan supaya masyarakat tidak terjerumus ke dalam dosa karena sanksinya berat yaitu tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Ketiga, kepada para tokoh masyarakat dan para Ulama dihimbau untuk lebih banyak mengingatkan masyarakat melalui mimbar-mimbar dakwah.


Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 30

Senin, 03 Januari 2011

Abu Deedat “Pernikahan Beda Agama Cenderung Meningkat”

Ustadz Abu Deedat Syihabudin
Sekjen Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan (FAKTA),

Sejak kapan maraknya fenomena pernikahan beda agama terjadi di Indonesia?
Pernikahan beda agama merebak di Indonesia ini sejak digulirkannya paham Sipilis (Sekularisme, Pluralisme  dan Liberalisme_red) oleh kaum liberal. Terutama setelah diterbitkannya buku Fiqh Lintas Agama yang diusung Paramadina, meski Sebelumnya MUI sudah  mengeluarkan Fatwa haram pernikahan beda agama pada tahun 1981. Namun setelah kemunculan buku tersebut, Pernikahan beda agama kembali marak lagi, sekitar tahun 1990-2000-an. Akhirnya MUI kembali mengeluarkan fatwa Haram Pernikahan Beda Agama tahun 2005.

Bagaimana tren statistic pernikahan beda agama ini dari tahun ke tahun?
Nampaknya setiap tahun pernikahan beda agama cenderung meningkat. Hal ini dipengaruhi oleh buku Fiqh lintas agama itu, karena ini menjadi peluang bagi pasangan yang mau menikah beda agama, setelah sebelumnya para pasangan yang ingin menikah beda agama harus dengan cara lari ke Australia. Tapi dengan munculnya buku ini, Paramadina seolah menjadi lembaga formal yang menikahkan pasangan lintas agama. Ini jelas melanggar UUD perkawinan No 1 dimana pasal 2 ayat ke 1 yang menyatakan
Sehingga kawin lintas agama tidak syah menurut UUD perkawinan

Sebetulnya apa yang melatar belakangi terjadinya pernikahan beda agama ini?
Pertama, memang ada kelemahan umat dalam pemahaman agama. Kedua, karena diusungnya paham pluralisme agama dan liberalisme, diantaranya  oleh JIL. Sehingga orang yang menghalangi pasangan beda agama untuk menikah dianggap melanggar HAM.

Dengan munculnya buku Paramadina ini tentu mempermudah program pemurtadan dengan cara kawin lintas agama.  Karena salah satu keberhasilan pemurtadan adalah melalui perkawinan lintas agama, banyak sekali contoh konkrit yang ditemukan di lapangan, orang yang pindah agama diantaranya selain soal kemiskinan dan kebodohan itu adalah melalui pernikahan beda agama.

Data-data yang ditemukan oleh tim FAKTA sendiri seperti apa?
Banyak sekali kasus yang kita tangani. Di minggu ini di bulan Maret saja sudah ada tiga kasus yang kita tangani. Misalnya ada yang sudah menikah selama 6 tahun setelah sebelumnya masuk Islam dan telah memiliki 2 anak akhirnya lelaki tersebut balik lagi pindah agama. Terus ada juga pasangan yang sudah punya anak 2 dan telah menikah selama 9 tahun kemudian suaminya balik lagi pindah agama.

Apa dampak yang kemudian ditimbulkan dengan maraknya fenomena ini?
Tujuan pernikahan adalah mendirikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan ini tidak mungkin diwujudkan dari pernikahan beda agama. untuk anak saja menjadi tidak beres dalam masalah agamanya, kemudian  secara psikologi anak agak terganggu. Umumnya anak pasangan beda agama terkatung katung, akhirnya sekolah ndak karuan.

Itu dari sisi keluarga. Sedangkan dampak untuk masyarakat tentu itu menjadi virus, karena dianggap hal tersebut diperbolehkan. Padahal pernikahan beda agama itu melanggar UUD perkawinan. Jadi sebetulnya pernikahan beda agama itu sudah dua yang dilanggar yaitu melanggar hukum Islam dan hukum positif. 

Peran dari FAKTA sendiri dalam memberikan pengarahan terhadap masyarakat perihal pernikahan beda agama ini seperti apa?
Kita memberikan pencerahan kepada umat tentang bahaya menikah dengan beda agama, jangan kan beda agama satu agama saja kalau akhlaknya jelek itu harus dihindari. Jadi memang harus diberi pemahaman bahwa Islam melarang perkawinan beda agama karena banyak madharatnya baik di dunia ataupun di akhirat.

Pemahaman ini kami tempuh melalui ceramah umum kemudian dengan diklat-diklat serta pengajian rutin. Kemudian tidak ketinggalan juga lewat tulisan di berbagai media.Hal ini ditempuh supaya umat ini kembali paham aturan-aturan yang bagaimana diperbolehkan dalam hubungan dengan non Muslim.

Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 33 

Jumat, 31 Desember 2010

Agustianto, Para Ustadz Jarang Membahas Persoalan Ekonomi!

Drs. Agustianto Mingka, MA
Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI)

Syarat apa saja yang harus dimiliki seseorang jika ingin menjadi pedagang yang baik?
Harus mengetahui paling tidak ada 65 macam bisnis yang terlarang. Jika tidak tahu, maka dia akan sering melakukan pencurangan-pencurangan.

Bisa disebutkan point penting diantara 65 macam bisnis yang terlarang itu?
Pertama, melakukan kecurangan timbangan. Kedua, pura-pura menawar supaya orang lain mau membeli. Ketiga, menjual yang tidak jelas objeknya atau juga harganya. Keempat, pedagang membuat harga yang tinggi diatas harga pasar. kelima, berjualan dengan perjudian.

Konsepsi Islam mengenai timbangan dalam perdagangan itu seperti apa?
Timbangan itu harus diterapkan secara benar atau adil. Jika melakukan penipuan berarti sudah merupakan kedzaliman. Pedagang itu harusnya memiliki etika Islami yang sangat kuat. Umar bin Khtattab ra mengatakan, seseorang itu tidak boleh berjualan di pasar, kecuali dia memahami fiqh muamalah. Yaitu bagaimana aturan syariat tentang tata cara perdagangan yang harus dilakukan oleh seorang pedagang.

Ihwal Fenomena pengurangan timbangan yang marak terjadi, solusi seperti apa yang seharusnya dilakukan?
Karena ini berkaitan dengan moral, maka harus ada siraman moral dalam bentuk pengajian ruhani dan pengajian keislaman yang materinya adalah etika bisnis dalam Islam. Selama ini para ustadz jarang membahas persoalan ekonomi. Maka paradigma ustadz pun harus dilakukan perubahan dengan mengajarkan persoalan-persoalan ekonomi.
Sebab, jika Ustadz dan para Ulama tidak mengajarkan persoalan ekonomi berarti mereka memutuskan Sunnah para Nabi. Mengapa diartikan memutuskan Sunnah para Nabi? karena seluruh Nabi dahulu mengajarkan etika ekonomi, yaitu tidak boleh riba dan tidak boleh mengurangi timbangan. itu bisa dilihat di dalam Al-Qur’an (Q.S. Huud :84-87). Dimana, majelis dakwah para Nabi terdahulu materinya tentang ekonomi. Jadi, karena materi dakwahnya bukan tentang ekonomi, maka pedagang banyak melakukan penyimpangan.
Berikutnya, harus disosialisasikan bahwa  seseorang tidak boleh berdagang kecuali dia telah memahami ajaran syariah di bidang ekonomi Islam. Sedangkan hukum mempelajari pokok-pokok ekonomi syariah dalam Islam itu fardhu a’in, artinya setiap orang akan berdosa kalau tidak mempelajari hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, karena dia akan sangat mudah terjerumus kepada perilaku-perilaku yang menyimpang, seperti riba, maisir (judi) dan itu tadi, pengurangan timbangan.

Apakah bapak pernah menemukan contoh pusat belanja/transaksi yang sudah sesuai dengan aturan  Islam?
Cukup banyak, tapi kita juga harus melakukan penelitian daerah mana saja yang memang benar jujur dalam melakukan timbangan. Saya kira perlu juga dibuatkan kamp-kamp percontohan pasar ekonomi syariah yang melaksanakan timbangan sesuai dengan etika bisnis yang tidak melakukan kecurangan.

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 32


Sabtu, 25 Desember 2010

Adi Warman A. Karim, Rentenir Jelas Dilarang!

Adi Warman Azwar Karim
Pakar Perbankan Syariah Indonesia


Apa definisi ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam?
Ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam. Sedang sistem ekonomi Islam adalah prinsip ekonomi Islam yang telah diadopsi suatu negara dan telah menjadi hukum positif.

Sejauh mana penerapan sistem ekonomi Islam di Indonesia saat ini?
Sedang mengarah ke sana. Sedang dalam pemilahan mana yang kita prioritaskan untuk kita lakukan proses. UU Zakat, Bank Syariah, Surat Berharga Negara Syariah, merupakan langkah ke sana. Dari sektor riil langkahnya dengan jaminan produk halal, dan himbauan kepada pedagang untuk tidak mengurangi timbangan, misalnya.

Apakah sistem ekonomi non-ribawi sama dengan sistem ekonomi Islam?
Sistem ekonomi Islam lebih dari sistem ekonomi non-ribawi. Sistem ekonomi non-ribawi hanya menghilangkan riba dalam suatu sistem ekonomi. Padahal dalam syariah harus ada tiga yang terpenuhi, takhaldi yaitu mengeluarkan semua yang haram, antara lain ihtikar, rizwah, maisyir, dll. Selain riba ada enam hal lain yang haram.

Jelas, ekonomi non-ribawi tidak sama dengan ekonomi syariah karena ekonomi Islam spektrumnya lebih luas. Pertama dalam bentuk larangannya, jumlahnya ada tujuh. Ada juga larangan untuk bertransaksi dengan barang-barang yang haram, misal khamr, darah, babi, bangkai. Kedua melakukan transaksi yang halal.

Dari yang halal, transakasi juga harus sah. Islam mengatur ada rukun yang harus terpenuhi. Ada pihak, ada ma’kud alaih, ada ijab kabul. Terakhir tajalli, dilakukan dengan cara yang beretika dan berakhlakul kharimah.

Bagaimana pandangan Bapak tentang bentuk institusi syariah yang efektif?
Harus memenuhi dua hal: pertama, menjujung tinngi kejujuran, yakni jujur kepada Allah dengan meninggalkan yang haram. Dan jujur terhadap sesama manusia, dengan berperilaku amanah. Kedua, harus cerdas membaca situasi dan cerdas menyampaikan misi.

Pandangan tentang institusi keuangan nonformil? Apakah diatur dalam hukum positif?
Rentenir ini dilihat dalam dua sisi, pertama hukum positif, di mana ada aturan mainnya di Indonesia. Lembaga keuangan yang dapat memberikan kredit ke masyarakat dibagi dua, lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank seperti multi finace, leasing.

Sedang bank keliling ini tidak masuk ke dalam kategori ini. Yang kedua dilihat dari aspek syariah, bank keliling pake sistem bunga, dikhawatirkan melanggar prinsip syariah karena tidak ada yang mengawasi. Dan yang ketiga dari sisi kemaslahatan, karena tidak diawasi akan menimbulkan utang yang terbelit ke masyarakat.

Rentenir jelas dilarang. Dalam UU perbankan No 10 tahun 1998 yang boleh menghimpun dana masyarakat cuma bank, atau lembaga lain yang diatur oleh UU lain, semisal koperasi.

Cara agar tidak terjerat rentenir?
Harus percaya bahwa rejeki urusan Allah bahwa Allah tidak akan mengabaikan makhlukNya. Maka diharapkan masyarakat memilki kreatifitas untuk mencari sumber rejeki yang lain. Sesuai dengan hadis, “tanyakan apa yang tidak kamu ketahui maka niscaya akan Aku beritahu apa yang tidak kamu ketahui.” Yang ketiga kita harapkan pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat miskin, yang tadinya dana dipenuhi oleh bank keliling, sekarang dipenuhi oleh dana yang berasal dari pemerintah

Muhammad Yasin, Dedy Ahmad Soleh, Mia Gamalia
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 31