Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Jumat, 31 Desember 2010

Agustianto, Para Ustadz Jarang Membahas Persoalan Ekonomi!

Drs. Agustianto Mingka, MA
Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI)

Syarat apa saja yang harus dimiliki seseorang jika ingin menjadi pedagang yang baik?
Harus mengetahui paling tidak ada 65 macam bisnis yang terlarang. Jika tidak tahu, maka dia akan sering melakukan pencurangan-pencurangan.

Bisa disebutkan point penting diantara 65 macam bisnis yang terlarang itu?
Pertama, melakukan kecurangan timbangan. Kedua, pura-pura menawar supaya orang lain mau membeli. Ketiga, menjual yang tidak jelas objeknya atau juga harganya. Keempat, pedagang membuat harga yang tinggi diatas harga pasar. kelima, berjualan dengan perjudian.

Konsepsi Islam mengenai timbangan dalam perdagangan itu seperti apa?
Timbangan itu harus diterapkan secara benar atau adil. Jika melakukan penipuan berarti sudah merupakan kedzaliman. Pedagang itu harusnya memiliki etika Islami yang sangat kuat. Umar bin Khtattab ra mengatakan, seseorang itu tidak boleh berjualan di pasar, kecuali dia memahami fiqh muamalah. Yaitu bagaimana aturan syariat tentang tata cara perdagangan yang harus dilakukan oleh seorang pedagang.

Ihwal Fenomena pengurangan timbangan yang marak terjadi, solusi seperti apa yang seharusnya dilakukan?
Karena ini berkaitan dengan moral, maka harus ada siraman moral dalam bentuk pengajian ruhani dan pengajian keislaman yang materinya adalah etika bisnis dalam Islam. Selama ini para ustadz jarang membahas persoalan ekonomi. Maka paradigma ustadz pun harus dilakukan perubahan dengan mengajarkan persoalan-persoalan ekonomi.
Sebab, jika Ustadz dan para Ulama tidak mengajarkan persoalan ekonomi berarti mereka memutuskan Sunnah para Nabi. Mengapa diartikan memutuskan Sunnah para Nabi? karena seluruh Nabi dahulu mengajarkan etika ekonomi, yaitu tidak boleh riba dan tidak boleh mengurangi timbangan. itu bisa dilihat di dalam Al-Qur’an (Q.S. Huud :84-87). Dimana, majelis dakwah para Nabi terdahulu materinya tentang ekonomi. Jadi, karena materi dakwahnya bukan tentang ekonomi, maka pedagang banyak melakukan penyimpangan.
Berikutnya, harus disosialisasikan bahwa  seseorang tidak boleh berdagang kecuali dia telah memahami ajaran syariah di bidang ekonomi Islam. Sedangkan hukum mempelajari pokok-pokok ekonomi syariah dalam Islam itu fardhu a’in, artinya setiap orang akan berdosa kalau tidak mempelajari hukum-hukum Islam di bidang ekonomi, karena dia akan sangat mudah terjerumus kepada perilaku-perilaku yang menyimpang, seperti riba, maisir (judi) dan itu tadi, pengurangan timbangan.

Apakah bapak pernah menemukan contoh pusat belanja/transaksi yang sudah sesuai dengan aturan  Islam?
Cukup banyak, tapi kita juga harus melakukan penelitian daerah mana saja yang memang benar jujur dalam melakukan timbangan. Saya kira perlu juga dibuatkan kamp-kamp percontohan pasar ekonomi syariah yang melaksanakan timbangan sesuai dengan etika bisnis yang tidak melakukan kecurangan.

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 32


0 komentar:

Posting Komentar