Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Jumat, 31 Desember 2010

Kecurangan Timbangan dalam Pandangan Berbagai Agama

Sebelum era perdagangan datang, manusia dalam memenuhi kebutuhannya, baik sandang,  maupun pangan dengan berburu. Apa yang dia temukan maka itulah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya.

Sejarah berkembang, manusia mendapatkan dirinya ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Maka untuk melengkapi kebutuhan tersebut terjadilah proses perdagangan melalui sistem tukar menukar barang (barter), sesuai dengan kebutuhan si penjual dan pembeli.

Sistem barter yang digunakan untuk proses perdagangan ternyata masih terdapat kekurangan, yaitu sulitnya menemukan orang yang memiliki barang sesuai dengan kebutuhannya, baik penjual ataupun pembeli.

Mengatasi masalah tersebut, dibuatkanlah benda-benda yang telah disepakati untuk digunakan sebagai alat ukur perdagangan. Benda-benda itu adalah benda yang bernilai tinggi, bernilai magis dan kebutuhan primer. Dalam upaya mempermudah alat ukur, perdagangan maka kemudian dibuatkanlah logam yang menjadi cikal bakal mata uang dalam setiap perdagangan.

Perdagangan yang terus berkembang, nampaknya tidak lepas dari kecurangan dan kejujuran. Kecurangan dalam artian si penjual dagangan rakus ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menempuh cara yang licik. Cara licik yang digunakan diantaranya adalah dengan mengurangi takaran ketika menimbang barang dagangan.
Pengurangan timbangan selain tidak terpuji menurut adat dan norma, juga sangat dilarang oleh berbagai agama. Hal ini dibuktikan dari data-data yang ditemukan dalam kitab masing-masing agama.

Pengurangan Timbangan Perspektif Islam


Di dalam kitab suci Al-Qur’an, Allah menekankan kepada umatnya untuk menimbang sesuai dengan takaran. Peringatan-peringatan tersebut bisa ditemukan dalam beberapa surat di dalam Al-Qur’an, diantaranya :“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.” (Al-An’am: 152) “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (Ar-Rahman: 9).

Selain itu, pedagang yang jujur di dalam Islam mendapatkan posisi yang sangat berharga. Rasulullah Saw bersabda,  “Pedagang yang benar (tidak curang atau menipu) akan dikumpulkan pada hari kiamat dengan orag-orang yang benar pula dan dengan para Syuhada” (H.R. Tirmidzi dan Al-Hakim).

Selain kedudukan yang tinggi di mata Allah dan Rasulnya, pedagang yang jujur akan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Rasulullah bersabda “Dua orang yang berjual beli, jika keduanya jujur dan terus terang, maka keduanya mendapatkan berkah dalam berjual beli itu. Jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka dihapuslah berkah jual belinya” (H.R. Bukhari)

Pengurangan Timbangan Perspektif Kristen

Dalam kitab Bible, baik perjanjian lama ataupun perjanjian baru, banyak ditemukan data-data yang menyangkut persoalan timbangan. Mulai dari perintah kejujuran dalam menimbang dagangan, perintah keakuratan timbangan hingga balasan orang yang melakukan kecurangan dalam menimbang dagangan.

Perjanjian lama

Data, maka dalam pundi-pundimu jangan ada dua macam batu timbangan, yaitu sebuah yang besar dan sebuah yang kecil. Maka dalam rumahmu pun tak boleh ada dua macam sukat (takaran). Sebuah yang besar dan sebuah yang kecil. Melainkan hendaklah padamu batu timbangan yang betul dan benar, haruslah padamu takaran yang utuh dan tepat, supaya kamu melanjutkan umurmu dalam negeri yang dikaruniakan. Tuhan, Allahmu, kepadamu. Karena barang siapa yang berbuat demikian, ia itu kebencian kepada Tuhan, Allahmu, dan bagi segala orang yang berbuat perkara yang tidak benar” (Kitab Ulangan 25: 13-16).

Perjanjian Baru
“Berilah dan kamu akan diberi satu takaran yang baik, yang dipadatkan, yang digoncang dan yang tumpah ke luar akan dicurahkan ke dalam haribaanmu. Sebab ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, akan diukurkan kepadmu.” (Lukas 6: 38)

Pengurangan Timbangan dalam Pandangan Hindu

Larangan mengurangi timbangan, ternyata tidak hanya terdapat dalam kitab-kitab agama Samawi. Tetapi juga bisa ditemukan di dalam agama Ardhi, yaitu terdapat pada kitab Weda milik agama Hindu.  “Semua timbangan dan ukuran panjang dengan tegas dan sekali dalam enam bulan hendaknya diperiksa lagi.” (M. Dc. Buku VIII sarga 403)


Sarga tersebut menegaskan bahwa alat timbangan harus diperiksa dalam jangka waktu selama enam bulan sekali. Upaya ini dilakukan supaya alat timbangan selalu akurat dan sah berlaku digunakan oleh para pedagang. Sebagaimana disebutkan bahwa “Hipotik atau perjualan dengan tipu daya (curang), maka hakim akan menyatakan tidak sah dan tidak berlaku” (M. Dc. Buku VIII Sarga 165).

Maka dari itu Agama Hindu dengan tegas melarang segala bentuk perdagangan dengan cara menipu dan menyuruh umatnya untuk berlaku jujur. “Dalam hal ada keragu-raguan, ia akan mencoba memperolah barang-barang itu dengan secara ramah-tamah tanpa memakai tipu daya” (M. Dc. Buku VIII Sarga 187).

Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 32

0 komentar:

Posting Komentar