Ustadz Abu Deedat Syihabudin
Sekjen Forum Antisipasi Kegiatan Pemurtadan (FAKTA),
Sejak kapan maraknya fenomena pernikahan beda agama terjadi di Indonesia ?
Pernikahan beda agama merebak di Indonesia ini sejak digulirkannya paham Sipilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme_red) oleh kaum liberal. Terutama setelah diterbitkannya buku Fiqh Lintas Agama yang diusung Paramadina, meski Sebelumnya MUI sudah mengeluarkan Fatwa haram pernikahan beda agama pada tahun 1981. Namun setelah kemunculan buku tersebut, Pernikahan beda agama kembali marak lagi, sekitar tahun 1990-2000-an. Akhirnya MUI kembali mengeluarkan fatwa Haram Pernikahan Beda Agama tahun 2005.
Bagaimana tren statistic pernikahan beda agama ini dari tahun ke tahun?
Nampaknya setiap tahun pernikahan beda agama cenderung meningkat. Hal ini dipengaruhi oleh buku Fiqh lintas agama itu, karena ini menjadi peluang bagi pasangan yang mau menikah beda agama, setelah sebelumnya para pasangan yang ingin menikah beda agama harus dengan cara lari ke Australia . Tapi dengan munculnya buku ini, Paramadina seolah menjadi lembaga formal yang menikahkan pasangan lintas agama. Ini jelas melanggar UUD perkawinan No 1 dimana pasal 2 ayat ke 1 yang menyatakan
Sehingga kawin lintas agama tidak syah menurut UUD perkawinan
Sebetulnya apa yang melatar belakangi terjadinya pernikahan beda agama ini?
Pertama, memang ada kelemahan umat dalam pemahaman agama. Kedua, karena diusungnya paham pluralisme agama dan liberalisme, diantaranya oleh JIL. Sehingga orang yang menghalangi pasangan beda agama untuk menikah dianggap melanggar HAM.
Dengan munculnya buku Paramadina ini tentu mempermudah program pemurtadan dengan cara kawin lintas agama. Karena salah satu keberhasilan pemurtadan adalah melalui perkawinan lintas agama, banyak sekali contoh konkrit yang ditemukan di lapangan, orang yang pindah agama diantaranya selain soal kemiskinan dan kebodohan itu adalah melalui pernikahan beda agama.
Data-data yang ditemukan oleh tim FAKTA sendiri seperti apa?
Banyak sekali kasus yang kita tangani. Di minggu ini di bulan Maret saja sudah ada tiga kasus yang kita tangani. Misalnya ada yang sudah menikah selama 6 tahun setelah sebelumnya masuk Islam dan telah memiliki 2 anak akhirnya lelaki tersebut balik lagi pindah agama. Terus ada juga pasangan yang sudah punya anak 2 dan telah menikah selama 9 tahun kemudian suaminya balik lagi pindah agama.
Apa dampak yang kemudian ditimbulkan dengan maraknya fenomena ini?
Tujuan pernikahan adalah mendirikan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, dan ini tidak mungkin diwujudkan dari pernikahan beda agama. untuk anak saja menjadi tidak beres dalam masalah agamanya, kemudian secara psikologi anak agak terganggu. Umumnya anak pasangan beda agama terkatung katung, akhirnya sekolah ndak karuan.
Itu dari sisi keluarga. Sedangkan dampak untuk masyarakat tentu itu menjadi virus, karena dianggap hal tersebut diperbolehkan. Padahal pernikahan beda agama itu melanggar UUD perkawinan. Jadi sebetulnya pernikahan beda agama itu sudah dua yang dilanggar yaitu melanggar hukum Islam dan hukum positif.
Peran dari FAKTA sendiri dalam memberikan pengarahan terhadap masyarakat perihal pernikahan beda agama ini seperti apa?
Kita memberikan pencerahan kepada umat tentang bahaya menikah dengan beda agama, jangan kan beda agama satu agama saja kalau akhlaknya jelek itu harus dihindari. Jadi memang harus diberi pemahaman bahwa Islam melarang perkawinan beda agama karena banyak madharatnya baik di dunia ataupun di akhirat.
Pemahaman ini kami tempuh melalui ceramah umum kemudian dengan diklat-diklat serta pengajian rutin. Kemudian tidak ketinggalan juga lewat tulisan di berbagai media.Hal ini ditempuh supaya umat ini kembali paham aturan-aturan yang bagaimana diperbolehkan dalam hubungan dengan non Muslim.
Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 33
1 komentar:
Memang sangat disayangkan. Pernikahan beda agama hanya memicu lebih banyak konflik.
Posting Komentar