Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Rabu, 22 Desember 2010

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, “Kalau Mau Nabung Harus ke Bank Syariah!”

Foto : republika
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat, Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN)

Apa definisi riba?
Riba sebuah tambahan yang dipersyaratkan di awal. Misalnya kalau seseorang meminjam uang seribu, dalam waktu sebulan dia harus mengembalikan uang seribu ditambah dengan sekian persen. Dan ini merupakan riba nasiah.

Di dalam Islam sendiri riba itu ada dua yaitu riba nasiah dan riba fadhl. Tapi sekarang ini yang paling banyak diperbincangkan adalah riba nasiah. Riba nasiah merupakan transaksi yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT.

Di dalam surat Al Baqarah : 188 Allah SWT menyatakan “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”

Bagaimana perkembangan riba sejak masa lalu hingga kini?
Masa lalu kita mengenal riba itu ada dua macam, riba nasiah dan riba fadhl. Riba nasiah adalah pertambahan karena persoalan waktu. Sedangkan riba fadhl merupakan pertukaran barang yang sejenis dengan adanya pertambahan. Riba yang berkembang saat ini adalah riba nasiah. Misalnya orang yang menabung di bank konvensional dan mendapatkan bunga.

Institusi apa saja yang terkena riba?
Segala jenis bisnis bisa terkena riba. Lembaga konvensional semuanya mengarah ke sana. Baik itu pegadaian, pasar modal, koperasi, asuransi dan semua lembaga yang non syariah semuanya terjerat riba.

Bagaimana sikap MUI terkait riba?
MUI dari awal sudah memfatwakan tepatnya tangal 12 Desember 2004, bahwa riba itu haram, dan harus dijauhi oleh umat. Dan bunga itu termasuk riba. Oleh karena itu umat Islam harus segera beralih menuju sistem syariah. Bahkan bukan sekedar MUI, lembaga-lembaga keagamaan baik nasional ataupun internasional sudah menyatakan bahwa riba itu haram serta bunga itu dikategorikan riba. Semua bisnis yang ada bunganya haram. Bunga dalam asuransi, pegadaian, termasuk kategori riba.

Bagaimana dampak riba terhadap perekonomian umat?
Riba menyebabkan ekonomi tidak stabil. Harga tidak terkendali. Di sana-sini terjadi banyak PHK. Karena bunga itu menguntungkan sepihak dan masyarakat dirugikan oleh sistem bunga ini. Kalau kita lihat juga krisis internasional itu karena riba. Oleh karena itu agama melarang sistem riba.

Apakah institusi syariah sekarang adalah satu-satunya jalan keluar?
Kita harus yakin ekonomi ini akan jalan dengan sistem ekonomi syariah. Karena sistem kapitalis sudah gagal, sistem komunis sudah gagal, tinggal sekarang berilah kesempatan ekonomi sistem syariah untuk dijalankan. Karena sistem syariah ini sudah terbukti dalam sejarah telah berhasil mensejahterakan rakyat. Kalau tidak diberi kesempatan saya khawatir kerusakan demi kerusakan akan terjadi. Oleh karena itu kita harus menggantinya dengan sistem syariah

Apakah bank syariah yang ada saat ini sudah mencerminkan model ekonomi syariah?
Itu embrio. Dunia ekonomi ini ditentukan oleh perbankan yang merupakan salah satu instrumen dalam menegakkan ekonomi. Karena itu perbankan syariah ditegakkan dalam membangun ekonomi umat. Tanpa perbankan tidak mungkin kita melakukan kegiatan ekonomi, persoalannya karena ekonomi membutuhkan perbankan, dan perbankan yang bagus adalah perbankan syariah. Dan di kita cukup banyak, walaupun di sana-sini ada kekurangannya kita harus mendukung karena itu milik kita juga.

Apakah bank syariah masih ada kaitannya dengan Bank Indonesia yang memiliki sistem riba?
Tidak ada kaitan BI dengan bank syariah, BI itu regulator perbankan yang ada di Indonesia. Tapi BI itu memberikan peraturan terhadap bank-bank konvensional Indonesia, dan berbeda dengan bank syariah. Orang yang ngomong itu tidak paham sistem yang berlaku dan akad-akad yang diterapkan oleh bank syariah. padahal beda antara bank konvensional dan bank syariah.

Apa perbedaan bank konvensional dan bank syariah?

Ada empat perbedaan pokoknya:
Pertama, akadnya berbeda. Akad konvensional adalah riba. yaitu menetapkan keuntungan di depan sedangkan syariah tidak seperti itu, kecuali sistem jual beli atau murabahah. Akad ini menentukan keabsahan, apakah yang digunakan sistem riba atau non riba.

Kedua, struktur organisasi. Di Bank atau lembaga keuangan konvensional ada komisaris, direksi dan lainnya, tetapi tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi jalannya produk-pruduk. Sedangkan bank syariah di samping ada komisaris dan direksi, juga ada Dewan Pengawas Syariah.

Ketiga, Pembiayaan. Bank atau lembaga keuangan konvensional itu mementingkan keuntungan. Haram atau halal, madharat atau manfaat tidak jadi masalah yang penting menguntungkan. Bank konvensional itu bisa membiayai perjudian minuman keras. Syariah tidak sekedar melihat keuntungan tetapi bank syariah akan meneliti pengajuan usahanya apakah halal atau haram.

Keempat, budaya kerja. Konvensional budaya kerjanya karena kebiasaan. Tetapi bank syariah harus berdasarkan pada ajaran Islam, seperti amanah, sopan dan santun.

Solusi masyarakat yang ingin lepas dari riba?
Dicoba sekaligus saja. Kalau mau nabung harus ke bank syariah. Kalau mau ke pegadaian harus pegadaian syariah kalau mau asuransi ke asuransi syariah. Jangan lagi beralasan. harus ada tindakan nyata dari umat dalam upaya melepas riba ini.

Prediksi Ustadz mengenai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tahun 2009 ini?
Saya optimis ekonomi Islam akan berkembang dengan baik di Indonesia ini. Terbukti dengan banyaknya bank konvensional yang berhijrah ke bank syariah. Asalkan bank syariahnya ditata dengan baik.

Muhammad Yasin
Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah Edisi 31

0 komentar:

Posting Komentar