Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Rabu, 21 April 2010

Sejarah Riba dalam Perspektif Berbagai Agama


Riba merupakan interaksi ekonomi yang sudah sekian lama berjalan dari kehidupan umat manusia. Riba sendiri pengertiannya berasal dari kata ziyadah, yaitu penambahan. Penambahan di sini ditimpakan terhadap penghutang yang harus mengembalikan pinjaman uangnya dengan ada penambahan berdasarkan persentasi tertentu atau lebih populer disebut bunga.


Sekitar abad VI sebelum Masehi, di masa Yunani, riba memiliki beragam jenis. Diantaranya, pinjaman biasa (6%-18%), pinjaman property (6%-12%), pinjaman antar kota (7%-12%) serta pinjaman perdagangan dan industri (12%-18%).


Indikasi keberadaan sistem riba tidak saja berada di Yunani. Di masa Romawi sekitar abad V sebelum Masehi hingga IV Masehi, terdapat undang-undang tentang riba yang diterapkan kepada para penduduk. Yaitu bunga maksimal yang dibenarkan (8-12%), bunga pinjaman biasa (4-12%), bunga untuk wilayah penaklukan oleh pemerintah (6-100%) serta bunga khusus Byzantium (4-12%).


Sebetulnya peraturan riba tersebut sempat dilarang ketika Romawi dikuasai oleh pemerintahan Genucia (342 SM), namun kembali diperbolehkan ketika pemerintahan pada masa Unciaria berkuasa (88 SM).


Sistem riba yang banyak merugikan masyarakat di masa Yunani dan Romawi tersebut tidak luput dari kritikan para Filsuf. Plato (427-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), Cato (234-149 SM), hingga Cicero (106-43 SM) mengecam keras sistem bunga ini. Bahkan dengan tegas Plato menyatakan bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas masyarakat.

Riba dalam Perspektif Yahudi
Dalam kitab suci Yahudi baik perjanjian lama (Old Testament) maupun undang-undang Talmud, pengambilan bunga sangat dilarang keras.  Ayat-ayat pelarangan tersebut diantaranya terdapat di dalam :
     Kitab Exodus (keluaran) pasal 22 : 25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.
     Kitab Deuteronomy (Ulangan) pasal 23 : 19 “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan”.
     Kitab Levicitus (Imamat) pasal 35 : 7 “ Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba”.

Riba dalam Persefektif Kristen
Dalam Lukas 6:34-5, tertulis:“Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.”

Teks dari ayat ini tidak secara gamblang menjelaskan pelarangan riba, namun banyak kalangan tokoh Kristen menilai ayat tersebut berkaitan dengan pelarangan Riba.  Pada abad I- XIII para pendeta Kristen telah sepakat untuk melarang sistem bunga. Mereka diantaranya,  St. Basil (329-379 M), St. Gregory dari Nyssa (335-395 M), St. John Chrysostom (344-407 M), St. Ambrose, St. Augustine, St. Anselm dari Centerbury (1033-1109 M).

Tidak hanya tafsiran, pelarangan riba juga telah dituliskan dalam undang-undang (Canon) yang dikeluarkan oleh Gereja. Council of Elvira (Spanyol tahun 306 M) mengeluarkan Canon 20, Council of Arles (tahun 314 M) mengeluarkan Canon 44, First Council of Nicaea (tahun 325 M) mengeluarkan Canon 17, bahkan lebih dari itu Council of Vienne (tahun 1311 M) menyatakan barang siapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Riba dalam Persefektif Islam
Pelarangan riba di dalam kitab suci umat Islam memiliki empat tahapan yang diturunkan Allah SWT kepada umat Islam.

Tahapan pertama menjelaskan bahwa riba itu sangat berbeda dengan zakat. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. (Q.S. Ar Rum : 39).


Tahapan kedua menjelaskan bahwa riba adalah sesuatu yang buruk. “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (Q.S. An Nisa : 161-162).


Tahapan ketiga menjelaskan tentang pengharaman riba yang berlipat ganda. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (Q.S. Ali Imran :130)


Baru setelah itu pada tahapan keempat Allah SWT menurunkan ayat tentang pengharaman riba dengan tambahan jenis apapun yang diambil dari peminjam. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. al Baqarah : 278-279).

Ayat Al Quran tentang pelarangan riba yang turun sampai empat tahap ini jelas mengindikasikan bahwa riba telah lama mengakar di dalam keseharian sistem ekonomi Arab waktu itu. Bahkan hingga kini, praktik riba pun disadari atau tidak, sudah melekat dalam aktifitas kehidupan masyarakat, utamanya umat Islam.

0 komentar:

Posting Komentar