Kumpulan tulisan Muhammad Yasin, Wartawan, Blogger dan pebisnis online

Selasa, 25 Januari 2011

Menutup Celah Perselingkuhan

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan rasa kasih sayang diantaramu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kalian yang berfikir." (QS. Ar-Rum: 21)

Dengan tali pernikahan, manusia diangkat menuju derajat terhormat dan terhindar dari kemaksiatan yang bisa meruntuhkan martabat. Rasulallah Saw bersabda “Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

Namun dalam mengarungi bahtera rumah tangga, prahara terkadang menghadang dan menghancurkan kebahagian tersebut. Dan selingkuh menjadi satu dari sekian prahara yang paling ditakutkan oleh pasangan yang baru menikah. Ketentraman serta kasih sayang yang seharusnya diraih dalam membina rumah tangga hancur lebur oleh ulah perselingkuhan.

“Sebetulnya perselingkuhan bisa dicegah kalau kedua pasangan berpegang teguh pada ikrarnya semula disaat pertama kali mereka akad. Maka disitulah akad nikah pertama, misalnya janji sehidup semati, janji membina Rumah Tangga yang bahagia,” ungkap dosen Psikologi Agama Unpad, Drs. Mustafid Amna.

Selain itu kunci meraih keluarga Sakinah Mawaddah dan Warahmah harus diikuti oleh etika kedua pasangan yang memegang teguh syariat. Jubir Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto, mengungkapkan beberapa hal yang mesti ditempuh oleh masing-masing pasangan, diantaranya :

  1. Suami dan istri menjaga pandangan dari yang bukan muhrimnya
Bagi laki-laki Allah menyatakan dalam surat an Nur ayat 30Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
Bagi perempuan Allah menyatakan dalam surat an Nur ayat 31 “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya...

  1. Suami dan istri menutup aurat
Bagi seorang istri Allah menyatakan dalam surat an Nur ayat 31 “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
  
Sedangkan aurat untuk suami Rasulullah Saw bersabda: “Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut”. (HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)

  1. Suami atau Istri dilarang berduaan dengan seseorang yang bukan mahramnya.
Rasulallah Saw bersabda “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”(HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341) juga terdapat di hadits yang lain “Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HR.Tirmidzi)

  1. Sang Istri dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya
Rasulallah Saw bersabda “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” (HR Bukhori dan Muslim)

  1. Suami atau istri dilarang bersentuhan dengan seseorang yang bukan mahramnya
Rasulallah Saw bersabda “Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).

Apabila dalam perjalanan rumah tangga kedua pasangan mengalami hambatan baik itu karena faktor, ekonomi, seksual, keturunan serta adanya pihak ketiga sebagai dambaan hati suami atau istri, maka menurut Ismail, langkah yang pertama kali ditempuh adalah langsung menyelesaikan masalahnya dengan pasangannya tersebut.

Jika memang dengan langkah pertama tidak bisa teratasi, maka langkah selanjutnya kedua pasangan memanggil konseler atau mediasi untuk menyelesaikannya. Allah berfirman dalam surah an Nisa ayat 35, ”Jika kamu khawatirkan terjadi persengketaan diantara keduanya (suami istri), maka kirimkanlah seorang pendamai (pendamai) dari keluarga suami dan dari keluarga istri. Jika kedua juru damai itu berniat untuk mendamaikan, niscaya Allah akan memberikan taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Setelah menempuh kedua langkah tersebut ternyata masih juga belum teratasi. Semisal karena menyangkut pihak ketiga yang menjadi idaman, maka langkah selanjutnya bagi suami bisa menikah lagi dengan pihak ketiga yang diidamkan itu.

Tetapi kalaupun istri ternyata masih belum siap menerima kenyataan itu dan dikhawatirkan akan menjadi permasalahan berikutnya yang cukup besar maka, menurut Wakil ketua Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islami (API) Drs. Yadi Purwanto, MM., MBA langkah selanjutnya adalah bisa memutuskan dengan perceraian. “Pasangannya bisa minta cerai istilah keislamannya khulu bagi sang istri sedangkan thalak bagi suami.” Ungkapnya kepada Alhikmah.

Menjaga keutuhan rumah tangga adalah suatu kewajiban dan perceraian merupakan perkara halal yang paling dibenci Allah SWT. Artinya perceraian ini harus dihindarkan dan menjadi alternatif yang paling akhir ketika memang suatu permasalahan rumah tangga sudah tidak bisa lagi diselesaikan oleh langkah-langkah sebelumnya.

Sehingga perceraian hanyalah terjadi dalam kondisi darurat, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah swt adalah talak.” (HR. Abu Daud dan Hakim).

Siapun orangnya yang ingin merajut tali kasih dengan ikatan suci pernikahan dikemudian hari tidaklah ingin berpisah dengan perceraian. Oleh karena itu mencegah perceraian akan lebih baik dari pada mengobatinya.

Lebih dari itu, dosen Psikologi Agama Unpad, Drs. Mustafid Amna menawarkan 4 kunci menuju keluarga Sakinah dan terhindar dari perselingkuhan. Pertama, kedua pasangan memahami, menghayati dan mengamalkan agama; Kedua, saling pengertian, mencintai, memberi bukan saling menerima; Ketiga, penghasilan mencukupi, banyak harta belum tentu merasa cukup; Keempat, memahami kekurangan masing-masing. Wallahu a’lam

Diterbitkan oleh Tabloid Alhikmah edisi 36

Tulisan Berkaitan

0 komentar:

Posting Komentar